DENPASAR
- Berperan ikut mengangkat mayat keluarga Made Purnabawa, Sugiono alias
Sugi (21), dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Dalam sidang putusan
siang tadi, Ketua Majelis Hakim, Parulian Saragih, sependapat dengan
dakwaan jaksa, Edy Artawijaya, bahwa terdakwa terbukti turut serta dalam
tindak pembunuhan berencana terhadap keluarga Made Purnabawa.
”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12
tahun potong masa tananan,” tegas Parulian, di PN Denpasar, Rabu
(13/11/2012).
Dalam amar putusannya, hakim menilai hal yang
memberatkan terdakwa karena mengetahui perbuatan keji tersebut dan ikut
membantu mengangkat mayat tiga korban.
Besaran hukuman tersebut
dipandang pantas dijatuhkan kepada terdakwa atas keterlibatannya
membuang Purnabawa dan istrinya, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), serta
anaknya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9), ke semak-semak di Yehembang,
Kabupaten Jembrana.
Usai membuang tiga mayat, Sugi mengendarai sepeda motor melarikan diri ke Jawa bersama para eksekutor lainnya.
Sementara itu, terdakwa, melalui kuasa hukummya, Edy Hartaka,
menyatakan pikir-pikir. “Kami meminta waktu satu pekan untuk
pikir-pikir,” imbuh Edy.
Seperti diketahui, pembunuhan sadis yang
merenggut nyawa keluarga Purnabawa terjadi pada 16 Februari 2012. Tiga
orang tersebut dihabisi saat tidur. Mayat mereka dibuang di hutan Desa
Yehembang, Kabupaten Jembrana, pada 20 Februari 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar